Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
07 Mar 2025 330 pembaca ADMIN Puskesmas Panongan

Rapat Koordinasi Forkompicam Tindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum di Bulan Suci Ramadhan

Panongan, 7 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan, Forkompicam Panongan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kantor Kecamatan Panongan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, kepolisian, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

 Rapat ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Bupati yang mengatur pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha di wilayah Panongan selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut mengharuskan rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum untuk menyesuaikan jam buka mereka dengan menghormati kegiatan ibadah puasa, yang dimulai dengan pembukaan pada sore hari hingga malam hari setelah berbuka puasa.

 Rapat ini dipimpin oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari, dan dihadiri oleh Forkompicam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) setempat. Selain itu, perwakilan dari instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Pariwisata, serta perwakilan dari pihak pengusaha rumah makan dan kafe turut serta untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Panongan pada tanggal 6 Maret 2025, dengan dihadiri oleh seluruh pihak terkait untuk membahas teknis pelaksanaan peraturan yang segera diterapkan.

 Rapat ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional rumah makan dan kafe selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mematuhi peraturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam rapat tersebut, Camat Panongan menegaskan pentingnya penerapan peraturan tersebut untuk menghormati bulan Ramadhan. Beberapa langkah konkret pun direncanakan, termasuk sosialisasi kepada pengusaha rumah makan dan kafe, serta penetapan tim pengawasan untuk memastikan peraturan dipatuhi dengan baik. Selain itu, diusulkan adanya fleksibilitas dalam jam operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan usaha, namun tetap menghormati waktu ibadah puasa.

Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penuh pelaksanaan peraturan tersebut, demi terciptanya suasana yang harmonis selama bulan Ramadhan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.