Rapat Koordinasi Forkompicam Tindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum di Bulan Suci Ramadhan
Panongan, 7 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan, Forkompicam Panongan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kantor Kecamatan Panongan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, kepolisian, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Bupati yang mengatur pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha di wilayah Panongan selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut mengharuskan rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum untuk menyesuaikan jam buka mereka dengan menghormati kegiatan ibadah puasa, yang dimulai dengan pembukaan pada sore hari hingga malam hari setelah berbuka puasa.
Rapat ini dipimpin oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari, dan dihadiri oleh Forkompicam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) setempat. Selain itu, perwakilan dari instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Pariwisata, serta perwakilan dari pihak pengusaha rumah makan dan kafe turut serta untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Panongan pada tanggal 6 Maret 2025, dengan dihadiri oleh seluruh pihak terkait untuk membahas teknis pelaksanaan peraturan yang segera diterapkan.
Rapat ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional rumah makan dan kafe selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mematuhi peraturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam rapat tersebut, Camat Panongan menegaskan pentingnya penerapan peraturan tersebut untuk menghormati bulan Ramadhan. Beberapa langkah konkret pun direncanakan, termasuk sosialisasi kepada pengusaha rumah makan dan kafe, serta penetapan tim pengawasan untuk memastikan peraturan dipatuhi dengan baik. Selain itu, diusulkan adanya fleksibilitas dalam jam operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan usaha, namun tetap menghormati waktu ibadah puasa.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penuh pelaksanaan peraturan tersebut, demi terciptanya suasana yang harmonis selama bulan Ramadhan.
Berita Lainnya
-
22 Oct 2026
Tingkatkan Mutu dan Keselamatan Pasien, UPTD Puskesmas Panongan Menggelar Rapat Rutin Pertemuan Hari Akreditasi
PANONGAN — Dalam rangka menjaga konsistensi mutu pelayanan kesehatan serta memastikan keselamatan pasien secara berkelanjutan, ...
-
22 Oct 2026
UPTD Puskesmas Panongan Gelar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SMPS Lentera Harapan
PANONGAN — Pada hari yang sama, Kamis, 22 Oktober 2026, UPTD Puskesmas Panongan menggelar rangkaian ...
-
22 Oct 2026
UPTD Puskesmas Panongan Gelar Sosialisasi TBC, Rontgen Gratis, dan Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis di Balai Desa Ciakar
PANOGAN — Dalam rangka memperkuat upaya penanggulangan penyakit menular serta mendeteksi secara dini risiko kesehatan ...
-
22 Oct 2026
UPTD Puskesmas Panongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di SMPS Citra Berkat
PANOGAN — UPTD Puskesmas Panongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan derajat kesehatan para ...
-
20 Oct 2026
Tim Kemenkes dan Dinkes Provinsi Tinjau Langsung Rantai Dingin Vaksin serta Program Imunisasi di UPTD Puskesmas Panongan
PANOGAN — UPTD Puskesmas Panongan menerima kunjungan kerja dari Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia ...