Rapat Koordinasi Forkompicam Tindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum di Bulan Suci Ramadhan
Panongan, 7 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan, Forkompicam Panongan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kantor Kecamatan Panongan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, kepolisian, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Bupati yang mengatur pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha di wilayah Panongan selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut mengharuskan rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum untuk menyesuaikan jam buka mereka dengan menghormati kegiatan ibadah puasa, yang dimulai dengan pembukaan pada sore hari hingga malam hari setelah berbuka puasa.
Rapat ini dipimpin oleh Camat Panongan, Drs. Heru Utari, dan dihadiri oleh Forkompicam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) setempat. Selain itu, perwakilan dari instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Pariwisata, serta perwakilan dari pihak pengusaha rumah makan dan kafe turut serta untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Panongan pada tanggal 6 Maret 2025, dengan dihadiri oleh seluruh pihak terkait untuk membahas teknis pelaksanaan peraturan yang segera diterapkan.
Rapat ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional rumah makan dan kafe selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mematuhi peraturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam rapat tersebut, Camat Panongan menegaskan pentingnya penerapan peraturan tersebut untuk menghormati bulan Ramadhan. Beberapa langkah konkret pun direncanakan, termasuk sosialisasi kepada pengusaha rumah makan dan kafe, serta penetapan tim pengawasan untuk memastikan peraturan dipatuhi dengan baik. Selain itu, diusulkan adanya fleksibilitas dalam jam operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan usaha, namun tetap menghormati waktu ibadah puasa.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penuh pelaksanaan peraturan tersebut, demi terciptanya suasana yang harmonis selama bulan Ramadhan.
Berita Lainnya
-
22 Jan 2026
Cek Kesehatan Gratis untuk Relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Ranca Kalapa
Panongan, 22 Januari 2026, Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan para relawan, telah dilaksanakan kegiatan Cek ...
-
14 Jan 2026
Banjir Rendam Desa Ranca Kalapa, UPTD Puskesmas Panongan Buka Posko Kesehatan untuk Warga Terdampak
Panongan, Selasa 13 Januari 2026 – Banjir yang melanda wilayah Desa Ranca Kalapa, Kecamatan Panongan, ...
-
10 Jan 2026
Open Rekrutmen Ketua Saka Bakti Husada Kecamatan Panongan Tahun 2026 Berlangsung Sukses
Open Rekrutmen Ketua Saka Bakti Husada Kecamatan Panongan Tahun 2026 Berlangsung SuksesPanongan, 10 Januari 2026 ...
-
18 Nov 2025
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di SMKN 1 Kabupaten Tangerang
panongan, 17 November 2025 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan remaja sekolah serta mendukung program promotif ...
-
25 Oct 2025
Puskesmas Panongan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pesantren Nuzatul Mutaqien
Panongan, Sabtu, 25 Oktober 2025 — Dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta mendukung ...