Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Hari Akreditasi PKM
PANONGAN — Dalam rangka menjaga konsistensi mutu pelayanan kesehatan serta memastikan keselamatan pasien secara berkelanjutan, ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan PKG di SMPS Lentera Harapan
PANONGAN — Pada hari yang sama, Kamis, 22 Oktober 2026, UPTD Puskesmas Panongan menggelar rangkaian ...
-
23 Oct 2026
Sosialisasi Kasus TBC dan Rontgen Gratis
PANOGAN — Dalam rangka memperkuat upaya penanggulangan penyakit menular serta mendeteksi secara dini risiko kesehatan ...
-
23 Oct 2026
PKG di SMPS Citra Berkat
PANOGAN — UPTD Puskesmas Panongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan derajat kesehatan para ...
-
23 Oct 2026
Tim Kemenkes dan Dinkes Provinsi Tinjau Langsung Rantai Dingin Vaksin
PANOGAN — UPTD Puskesmas Panongan menerima kunjungan kerja dari Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia ...